Jumat, 29 September 2023

Fungsi Narkotika Golongan 1 2 3

Fungsi Narkotika Golongan 1, 2, dan 3: Pengaruh dan Dampaknya pada Masyarakat

Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menyebabkan ketergantungan dan merusak kesehatan fisik maupun mental seseorang. Dalam undang-undang narkotika di Indonesia, narkotika dikelompokkan menjadi beberapa golongan berdasarkan potensi bahayanya. Pada artikel ini, kita akan membahas fungsi narkotika golongan 1, 2, dan 3 serta dampaknya pada masyarakat.

Golongan 1 narkotika termasuk zat atau obat yang memiliki potensi bahaya yang sangat tinggi dan tidak memiliki manfaat terapeutik yang diakui. Fungsi narkotika golongan 1 pada umumnya adalah untuk penggunaan ilegal dan penyalahgunaan. Contoh narkotika golongan 1 di Indonesia antara lain heroin, kokain, dan metamfetamin. Zat-zat ini dapat menyebabkan efek euforia yang intens, peningkatan energi, dan perasaan senang yang singkat. Namun, penggunaan narkotika golongan 1 dapat berdampak serius pada kesehatan fisik dan mental, termasuk kematian akibat overdosis.

Golongan 2 narkotika termasuk zat atau obat yang memiliki potensi bahaya tinggi dan memiliki manfaat terapeutik yang diakui, namun penggunaannya harus diawasi dan dikontrol oleh tenaga medis yang berkompeten. Fungsi narkotika golongan 2 adalah untuk keperluan medis, seperti penghilang rasa sakit atau anestesi. Contoh narkotika golongan 2 di Indonesia meliputi morfin, fentanyl, dan oksikodon. Meskipun penggunaan narkotika golongan 2 secara medis dapat memberikan manfaat bagi pasien yang membutuhkan, penggunaan yang tidak sesuai atau penyalahgunaan dapat menyebabkan efek samping yang serius, ketergantungan, dan bahaya overdosis.

Golongan 3 narkotika termasuk zat atau obat yang memiliki potensi bahaya rendah hingga sedang dan memiliki manfaat terapeutik yang diakui, namun penggunaannya juga harus diawasi dan dikontrol oleh tenaga medis yang berkompeten. Fungsi narkotika golongan 3 adalah untuk keperluan medis tertentu, seperti obat penenang atau obat tidur. Contoh narkotika golongan 3 di Indonesia termasuk diazepam, alprazolam, dan tramadol. Meskipun narkotika golongan 3 memiliki potensi bahaya yang lebih rendah dibandingkan golongan 1 dan 2, penggunaan yang tidak sesuai dosis atau penyalahgunaan dapat menyebabkan efek samping seperti ketergantungan, depresi pernapasan, dan masalah kesehatan lainnya.

Dampak dari penyalahgunaan narkotika golongan 1, 2, dan 3 pada masyarakat sangat serius. Selain membahayakan kesehatan individu yang menggunakannya, penyalah