Jumat, 29 September 2023

Fungsi Mpr Setelah Amandemen

Setelah amandemen UUD 1945, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) mengalami perubahan dalam fungsi dan perannya. MPR kini memiliki peran yang lebih luas dan signifikan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai lembaga tertinggi negara. Berikut adalah beberapa fungsi MPR setelah amandemen UUD 1945.

1. Menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
MPR bertanggung jawab untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sebelum amandemen, MPR memiliki kekuasaan untuk merubah UUD 1945, namun setelah amandemen, kekuasaan ini diserahkan kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
MPR memiliki wewenang untuk melantik Presiden dan Wakil Presiden setelah terpilih melalui pemilihan umum. MPR juga memiliki kewenangan untuk memberikan pengesahan terhadap pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri yang diajukan oleh Presiden.

3. Memberikan Pertimbangan dan Persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang
MPR memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh DPR. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa RUU tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila dan UUD 1945.

4. Menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
MPR memiliki kewenangan untuk menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang berisi arah kebijakan negara dalam jangka panjang. GBHN dijadikan sebagai acuan oleh pemerintah dalam merumuskan kebijakan-kebijakan nasional.

5. Memberikan Pendapat tentang Rancangan Pembangunan Nasional (RPJMN)
MPR memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat tentang Rancangan Pembangunan Nasional (RPJMN) yang diajukan oleh pemerintah. MPR juga dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas dan keberhasilan program-program pembangunan nasional.

6. Melakukan Fungsi Pengawasan
MPR memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan GBHN. MPR dapat memanggil pejabat pemerintah untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban terhadap kebijakan yang diambil.

7. Menyelesaikan Sengketa Kewenangan Antara Lembaga Negara
MPR memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antara lembaga negara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga negara tidak saling mengalihkan kewenangan dan kekuasaannya.

Dalam fungsi MPR setelah amandemen UUD 1945 lebih luas dan signifikan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai lembaga tertinggi negara. MPR memiliki kewenangan dalam menetapkan UUD, melantik